Senin, 19 Desember 2011

Seorang Profesor yang "unik"


Bagi mereka yang belum tahu perkembangan mutakhir UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, keterkaitan antara  ngeblog dan rekor MURI bisa jadi agak sulit dicerna. Sebagian orang mungkin akan meraba, apakah MURI sedang membuat sayembara bagi siapa saja yang ngeblog akan mendapatkan penghargaan dari MURI. Atau sebagian yang lain menduga bahwa menulis di internet dengan kualitas baik akan dilirik oleh MURI untuk diberi penghargaan. Ternyata, fakta yang terjadi di UIN Malang sama sekali tidak seperti dugaan tadi. Pak Rektor mendapat penghargaan dari MURI karena telah berhasil mencetak rekor sebagai rektor yang menulis artikel di website terlama, yakni dalam satu tahun  tanpa jarak. Unik kan?
Apa yang bisa kita pelajari dari prestasi ini? Seorang rektor sekaliber rektor UIN Malang tentu memiliki seabreg pekerjaan. Pikirannya terus berputar untuk menggerakkan dunia pendidikan Islam Indonesia melalui tangan dinginnya. Berbagai terobosan telah ia lakukan sehingga kampus yang kini berdiri megah akan segera memiliki ‘adik baru’ di kawasan kota Batu. Perjalanan panjang ke luar negeri demi mengukir citra UIN Malang telah banyak mendatangkan hasil. UIN Malang bukan hanya menjadi buah bibir di kalangan petinggi kampus tanah air, namun juga telah menjadi salah satu ikon perguruan tinggi Islam yang berhasil menarik minat para pemerhati Islam dari berbagai belahan dunia, terutama dari Timur Tengah. Namun begitu, di sela-sela kesibukannya, sang rektor ternyata masih bisa menyisihkan waktu untuk berbagi pengalaman melalui website pribadinya, di www.imamsuprayogo.com. Aneka topik disuguhkan dengan bahasa yang lugas, cerdas, dan padat. Setiap membacanya, seringkali muncul pencerahan baru yang sulit ditemukan pada ruh tulisan lain. Ibarat air, tulisan sang rektor memberikan kesejukan tersendiri bagi perjalanan hidup yang selalu haus akan informasi yang menyegarkan. Dengan begitu, tak salah kiranya, mengikuti tulisan-tulisannya laksana mengikuti pengajian rutin yang dilakukan oleh seorang kiyai di pojok sebuah surau yang berada di kaki bukit yang damai. Adem dan menyehatkan…! (Seperti iklan air mineral ya…). Tulisan-tulisan beliau sudah diterbitkan menjadi buku yang berjudul “Rekor MURI Menulis Artikel di Website Terlama, 1 Tahun tanpa Jeda“ dan “Renungan Fajar-Refleksi Pemikiran Pendidikan Sosial dan Keagamaan” di tahun 2010 ini.
Belakangan ini, budaya menulis di internet, baik website maupun blog, memang sedang digalakkan di lingkungan UIN Maliki Malang. Dengan dikukuhnya rektor UIN Malang sebagai rektor paling produktif semakin menguatkan saja bahwa menuangkan ide-ide harian dalam layar internet sudah menjadi suatu kebutuhan. Apapunlah isinya! Kualitas memang penting, tapi keajegan menulis menjadi lebih penting. Tulisan yang ada kan bisa diedit. Sudah ada bahan mentahnya akan lebih mudah daripada blank sama sekali. Misalnya saja, konsep tulisan masih agak kabur, atau bahasa tulisnya masih bernuansa bahasa lisan, pasti nanti bisa dibenahi oleh tim editor. Inilah yang patut ditiru dari sang rektor yang tak bosan-bosannya memberikan teladan bagi para mitra kerjanya untuk selalu menjadi yang terbaik, terdepan, tercepat, dan teristemewa. Semua memang membutuhkan kerja keras yang tak kunjung usai. Katakanlah bekerja dan berjuang hingga titik darah penghabisan.

Sabtu, 10 Desember 2011

Salam Pramuka

kakak semua.... bagi yang membutuhkan materi, atw gambar pramuka... dapat kunjungi di blog ini.....

http://fawaidmbahblogger.blogspot.com/


hehh.... jangan di anggap promosi lho ya...

UUGP 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
- 3 -
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.
Bab II . . .
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga . . .
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
- 13 -
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
e. bahwa . . .
(2) Kwartir . . .
- 14 -
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
- 15 -
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
- 16 -
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima . . .
- 17 -
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
- 18 -
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
- 19 -
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41 . . .
- 20 -
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.
Pasal 44 . . .
- 21 -
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
- 22 -
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

Jumat, 30 September 2011

Jadwal Bimbingan Belajar Kelas XII

Disini terdapat jadual bimbingan belajar untuk kelas XII UN pada semester ganjil 2011 MA Ma'arif NU Kecong, bisa download disini, terima kasih. (TTD Wakaur. Kurikulum)

Jumat, 16 September 2011

Mengetes Periferal Menggunakan DirectX

DirectX merupakan tool bawaan windows yang digunakan untuk mendiagnosa semua hardware yang berhubungan dengan grafis, network dan multimedia. Tool DirectX dapat juga dipanggil dari tool system information. Tampilan tool DirectX terdiri dari tiga bagian yaitu Device, Driver, Feature dan Note. Pada bagian device berisi nama dari periferal yang terpasang. Untuk driver berisi tentang driver yang dipakai meliputi versi dan vendor pembuatnya. Sedangkan untuk note adalah berupa log yang menerangkan kondisi dari periferal, apakah ada konflik atau tidak.
Cara menjalankan pada Windows XP : Klik Start >>> Run... >>> dxdiag, enter
Cara menjalankan pada Windows Vista + Seven(7) : Klik Start >>> ketikkan dxdiag, enter

Versi terbaru DirectX saat ini adalah versi 11. Harap diingat bahwa, tidak semua hardware mendukung directX terbaru (10 dan 11), setidaknya hardware keluaran diatas 2008 sudah mendukung DirectX 10.

Gambar 1 menampilkan secara keseluruhan dari tool Direct X. DirectX mampu mendiagnosis system, display monitor, sound, music, input, dan network. Tool ini dilengkapi dangan feature-feature acceleration untuk meningkatkan performance dari fungsi periferal. 

Gambar 1. Tampilan keseluruhan DirectX


Gambar 2. Tampilan Tool DirectX untuk Diagnosis Bagian Sound
 

Cara Menggunakan ScanDisk (CHKSDK)

CHKDSK (singkatan dari Checkdisk) merupakan salah satu perintah di dalam sistem operasi DOS dan Microsoft Windows (keluarga Windows NT) yang mampu melakukan verifikasi integritas sistem berkas yang disimpan di dalam floppy disk atau hard disk. Perintah ini mirip dengan perintah fsck (akronim dari file system check) yang terdapat di dalam sistem operasi keluarga UNIX. Perintah ini berjalan di dalam modus command-line, meski sebenarnya, Windows Explorer (dalam Windows NT) pun telah mengintegrasikannya ke dalam opsi properti dari hard disk atau volume.

PENGGUNAAN
Sistem operasi command-line
Normalnya, CHKDSK tidak akan melakukan pengecekan terhadap bad sector atau bahkan mampu mengoreksi kesalahan sistem berkas tersebut. Agar CHKDSK mampu mengoreksi kesalahan, pengguna harus menspesifikasikan parameter /F, sementara itu untuk melakukan pengecekan dan penandaan terhadap bad sector, parameter /R harus dispesifikasikan. Parameter-parameter lainnya dapat dilihat dengan menggunakan perintah CHKDSK /?.

Sistem operasi Keluarga Windows NT
CHKDSK yang dimiliki oleh sistem operasi Windows NT, Windows 2000, Windows XP, Windows Server 2003, dan Windows Vista mampu melakukan pengecekan permukaan cakram untuk mencari adanya bad sector, sebuah tugas yang sebelumnya dilakukan oleh program SCANDISK. CHKDSK juga dapat mengoreksi kesalahan.

Menjalankan CHKDSK (ScanDisk)

Di bawah Windows, CHKDSK dapat dijalankan dari jendela console atau dengan menggunakan Windows Explorer (My Computer). Penggunaan jendela console mensyaratkan kita untuk menspesifikasikan perintah CHKDSK dengan beberapa parameter, sementara dengan menggunakan GUI, semuanya dapat dilakukan secara lebih mudah karena hanya terdapat beberapa checkbox.
Urutan penggunaan CHKDSK versi GUI adalah sebagai berikut:
  • Buka My Computer
  • Klik kanan pada volume (hard disk) atau disket yang hendak dipindai dan dicari kesalahan integritas sistem berkas di dalamnya.
  • Klik Properties.
  • Buka tab Tools.
  • Tekan tombol Check Now... di dalam kotak Error-checking.
  • Pada kotak dialog yang keluar, beberapa checkbox mengizinkan beberapa fungsionalitas yang sama dengan perintah CHKDSK versi command-line, dengan parameter /R dan /F.
Ketika digunakan di bawah Windows dengan parameter /F atau /R, jika memang terdapat beberapa berkas yang terbuka di dalam disk (sebagai contoh, ia dijalankan pada hard disk yang digunakan untuk proses booting), CHKDSK tidak akan melakukan pengecekan secara langsung, melainkan ia akan menyarankan penggunanya untuk menjalankan CHKDSK pada proses restart kemudian. Jika pengguna setuju, CHKDSK akan mengeksekusi Autochk.exe, saat komputer di-restart, yang kemudian akan menjalankan kode CHKDSK.
Pada versi-versi Windows sebelum Windows XP Service Pack 2, kadang-kadang, pengecekan juga sering gagal, dengan memberikan pesan kesalahan "Cannot open volume for direct access", saat pertama kali menjalankan CHKDSK, karena memang ada beberapa aplikasi (antivirus, anti-spyware, firewall, dan program-program lainnya) yang mengunci partisi sebelum dapat dikunci oleh CHKDSK. Hal ini telah ditingkatkan pada Windows XP Service Pack 2, tapi memang kadang-kadang masih terjadi masalah yang sama. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan opsi /SAFEBOOT di dalam berkas BOOT.INI, atau dengan menggunakan MSCONFIG.EXE (sama saja dengan menjalankan Windows dalam Safe Mode).
Jika pengecekan kesalahan tidak terjadi dan tidak mengeluarkan pesan kesalahan apapun, hal ini disbabkan oleh berkas Autochk.exe yang mengalami korupsi atau kerusakan. Pengguna dapat memperbaikinya dengan menyalin sebuah salinan baru dari CD instalasi Windows \i386\Autochk.exe ke dalam C:\Windows\System32\.

Windows Recovery Console

Ketika menggunakan Windows Recovery Console, perintah CHKDSK memiliki dua parameter berikut yang dapat digunakan:
  • /F: Melakukan pengecekan secara menyeluruh dan mencoba untuk memperbaiki kesalahan yang ditemukan.
  • /R: Mencari bad sector dan mencoba untuk menyelamatkan informasi yang masih bisa dibaca dari bad sector tersebut.
Catatan: Jika pengguna menggunakan opsi /R, maka /F juga telah digunakan secara otomatis, sehingga penggunaan /R merupakan opsi terlengkap jika hendak melakukan penyelamatan data dari bad sector pada drive. Saat CHKDSK dijalankan tanpa argumen, perintah tersebut hanyalah mengecek drive yang bersangkutan.

CHKNTFS.EXE

CHKDSK memang dapat digunakan untuk melakukan pemindaian dan pengecekan hard disk dari kesalahan sistem berkas yang didukung oleh sistem operasi Microsoft Windows. Akan tetapi, khusus untuk sistem berkas NTFS, Microsoft juga, mulai dari Windows NT 4.0 Service Pack 2 menyertakan sebuah utilitas yang digunakan untuk melakukan pemindaian terhadap sistem berkas NTFS, yang disebut dengan CHKNTFS.EXE, yang diletakkan pada lokasi yang sama dengan CHKDSK.EXE.

Menampilkan hasil

Menjalankan CHKDSK dapat memakan waktu yang cukup lama, khususnya jika menggunakan parameter /R, dan hasilnya kadang-kadang tidak ditampilkan untuk beberapa sebab.
Hasil yang umum dijumpai:
C:\>CHKDSK C:
Checking file system on C:
The type of the file system is NTFS.
 
A disk check has been scheduled.
Windows will now check the disk.                         
Cleaning up minor inconsistencies on the drive.
Cleaning up 318 unused index entries from index $SII of file 0x9.
Cleaning up 318 unused index entries from index $SDH of file 0x9.
Cleaning up 318 unused security descriptors.
CHKDSK is verifying file data (stage 4 of 5)...
File data verification completed.
CHKDSK is verifying free space (stage 5 of 5)...
Free space verification is complete.
 
 14996645 KB total disk space.
 10187752 KB in 88054 files.
    30784 KB in 5774 indexes.
        0 KB in bad sectors.
   164341 KB in use by the system.
    65536 KB occupied by the log file.
  4613768 KB available on disk.
 
     4096 bytes in each allocation unit.
  3749161 total allocation units on disk.
  1153442 allocation units available on disk.

Senin, 29 Agustus 2011

10 Langkah Mudah Jadi Penulis Untuk Pemula

Oleh: Endik Koeswoyo
Mari Memulai Dengan Senyum
Saya memang bukan siapa-siapa, tapi saya sangat mencintai dunia tulis menulis. Begitu saja sekiranya mengenai diri saya. Punya hoby menulis dan ingin jadi penulis? Gampang banget caranya: Baca saja e-book ini. Temukan 10 langkah Mudah Menjadi Penulis untuk Pemula. Baca dan pahami lalu lakukan jika itu dirasa menyenangkan. Jika tidak? Tekuni hoby yang lain. Di sini juga saya sertakan 40 alamat penerbit yang rata-rata membutuhkan penulis baru. Yang penting senyum dulu deh.

 
1. Bisa Menulis.
Semua orang bisa menulis –kecuali buta huruf-. Sejak kapan kita mulai belajar untuk menulis? TK, kalau emang kita dulunya sekolah TK. SD kalau kita nggak ngelewati masa TK. Inget kan kita diajari nulis ‘ini budi’ ‘ini bapak budi’ dan bla-bla yang lainnya. Jadi modal utama menjadi penulis adalah bisa menulis. Jadi walau nggak lulus SD tapi bisa nulis, masih terbuka peluang besar untuk jadi penulis. Gampang kan langkah pertama untuk jadi penulis? Masih ragu untuk memulai karier sebagai penulis?

2. Mau Belajar.
Belajar apa? Ada banyak hal yang harus dipelajari untuk menjadi penulis. Pertama: Belajar tanda baca! Hal ini dianggap sepele namun ternyata tanda baca sangat penting. Kapan titik, kapan koma, dan kapan harus besar dan huruf kecil. Kedua: Belajar untuk merangkai kata. Kata seperti apa? Tergantung sekmentasi buku apa yang kita tulis. Kalau fiksi emang harus mau belajar berhayal. Intinya adalah belajar untuk memperpanjang kata, contoh: saya menghadap kebarat! Kata itu harus dibuat menarik ketika kita menulis fiksi. Semisal diubah dengan kata demikina: Ketika awan diufuk barat mulai menguning, aku terdiam terpaku menatap semburatan cahayanya, terpaku diam tak bergerak. Lidahku kelu dan hatiku beku. Otakku enggan untuk berpaling menghadap arah yang berlawanan. Nah mengertikan maksutnya? Belajar untuk merangkai kata. Nggak susah kok kalau sering dipraktekkan. Ketiga: Belajar membaca, lah kok malah belajar membaca? Ya iyalah, dengan membaca kita akan kaya dengan berbagai macam ide dan wawasan. Keempat: Belajar komputer. Karena rata-rata penerbit selalu meminta file dalam bentuk WORD....udah ga jaman naskah ketik manual apalagi ditulis tangan.

3. Mau Mengalah.
Mengalah pada siapa? Ini langkah terpenting dalam kehidupan seorang penulis. Mengalah pada penerbit. Kenapa? Karena kita tidak akan disebut sebagai penulis jika tulisan kita tidak diterbitkan oleh penerbit. Nah, penerbit punya banyak syarat untuk menerbitkan sebuah naskah. Salah satu hal yang paling sering dijadikan alasan penerbit tidak menerbitkan naskah kita adalah masalah pasar. Pasar yang menentukan dan penerbit tentunya punya pandangan tersendiri dari pada apa yang dinamakan pasar. Penyakit penulis pemula adalah rasa percaya diri yang terlalu tinggi. Mereka menganggap tulisannya adalah karya terbaik dan akan menajdi karya yang bestseller! Namun jangan salah! Itulah penyakit penulis pemula. Egois! Jika mau menerbitkan buku, sebaiknya sharinglah dengan editor sebuah penerbit yang anda kehendaki. Karena tanpa penerbit anda bukan siapa-siapa. Dan begitu pula sebaliknya, tanpa penulis, penerbit akan segera gulung tikar. Mengalah dalam hal ini adalah menuruti saran dari penerbit. Biasanya jika tertarik dengan naskah atau gaya penulisan kita, penerbit akan memberikan banyak masukan. Bahkan tidak jarang penerbit yang memesan sebuah tulisan pada salah satu penulis yang dianggapnya mempunyai karakter dan mempunyai gaya tulisan yang unik serta MENJUAL. Jika penerbit punya saran dan ide, sebaiknya pertimbangkan dan ikutilah.

4. Tidak Mudah Putus Asa
Putus asa dalam hal apa? Dalam hal DITOLAK! Sekedar cerita, saya telah menerbitkan 3 buah novel, tapi jangan salah! Saya sudah lebih 10 kali di tolak! Karena apa? Karena tidak sesuai dengan tema naskah yang dicari oleh penerbit. Belakangan saya tidak menulis sebelum menyakinkan diri bahwasanya tema yang akan saya tulis sama dengan penerbit yang saya tuju. Dan hasilnya? Hmmm....waktu tidak mencukupi untuk menulis semua naskah yang diinginkan beberapa penerbit. Cerita lainnya, saya pernah mengirimkan cerpen sebanyak 67 kali ke koran Nasional. Hasilnya? Tidak satupun cerpen saya di terbitkan. Solusinya? Saya mengirimkan beberapa cerpen saya ke koran luar pulau jawa! Banjarmasin, Bali, Sulawesi, Bangka, Sumatra dan hasilnya? 2 dari 5 cerpen yang saya kirim diterbitkan. Jika di tolak oleh penerbit A, belum tentu naskah kita akan di tolak oleh penerbit B. Makanya jangan langsung putus asa apalagi bunuh diri gara-gara naskah kita di tolah. Ada ratusan penerbit di Indonesia.

5. Biar Nggak Mati Ide
Pertanyaan terbanyak dalam hidup saya adalah bagaimana caranya agar ketika menulis tidak mati ide? Dalam 13 kali workshop yang saya hadiri – baik sebagai pembicara utama atau hanya sebagai tamu pendamping pembicara- saya menemukan sebuah cara unik agar ide tidak mati. Pertama: Yakin! Kita harus yakin ketika menemukan ide dan hendak menuliskan ide itu. Keyakinan kita kira-kira begini! Pokoknya ini ide adalah yang terbaik dan aku harus menyelesaikannya! Yakinkan diri kita kalau kita akan bisa menyelesaikan ide itu. Keyakina itu bisanya akan lebih mudah jika dituangakn dalam catatan pendek. Catatan perbab atau judul-judul bab. Semisal. BAB I. Peretmuan si A dan si B. BAB II Pertemuan si A dan si D. BAB III Si B tau kalau si A menyukai si B. Begitu seterusnya hingga BAB Akhir: Endingnya si A mati bunuh diri. Simple kan? Kedua: Ritme penulisa harus benar. Intinya begini, Hilangnya ide dikarenakan pola menulis yang salah. Semisal, kita sehari semalam menghadapi komputer untuk menulis. Tentulah ide akan habis. Caranya? Trik yang sudah saya praktekkan selama ini adalah mengatur waktu dan menentukan target. Satu Novel setebal 150 halaman harus selesai dalam 1 bulan. Jika sehari saya menulis 10 halam, maka dalam 15 hari saja novel itu selesai. Kapan kita menulis? Bangun tidur 3 halaman lalu mandi dan menulis lagi 2 halaman, selanjutnya beraktifitas, main, sekolah, belajar dll. Mau tidur 5 halaman. Selesailah 10 halam dalam waktu 24 jam. Ketiga: Saat menulis trus Blank? Berhentilah menulis, baca ulang catatan yang pernah dibuat soal ide dasar cerita itu. Jika masih blank juga, lakukan aktivitas lain. Jalan-jalan atau baca buku, atau nonton, atau nelpon pacar juga boleh. Keempat: Mengunci ide itu sendiri. Ide datangnya bisa kapan saja. Namun jika ide datang bertubi-tubi? Lupakan yang lain dan fokuskan pada satu ide yang sedang kita tulis.

6. Membaca Pasar.
Membaca pasar bukanlah tugas penerbit doang! Ternyata penulis juga wajib hukumnya untuk jalan-jalan ke toko buku dan melihat buku apa yang paling laris. Jika temanya sama dengan apa yang kita tulis, saya yakin semangat akan kembali membara. Membaca pasar sebenarnya sederhana, bisa langsung ke toko buku atau tanya pada temen atau baca berita. Selain untuk menumbuhkan semangat, membaca pasar akan membuat kita merasa semakin pede. Karena tema yang kita tulis lagi disukai banyak orang.

7. Menjalin Hubungan Dengan Editor.
Jangan anggap sepele yang namanya editor. Kalau kita sudah pernah ketemu, tukeran email atau nomer telpon maka jangan lupa untuk menyapanya. Jangan terlalau sering juga, nanti malah bosen dia sama kita. Seminggu sekali mungkin waktu yang tepat. Menanyakan kabar atau memberitakukan perkembangan tentang buku yang sedang kita tulis. Sederhana saja initinya. Faktor kedekatan akan menumbuhkan rasa simpati dan menghargai. Editor juga manusia kok!

8. Belajar Dari Pengalaman.
Dari mana cerita bagus itu muncul? Dari pengalaman nyata yang digaungkan dengan imajinasi. Belajar dari pengalaman memang bermanfaat dalam segala hal. Urusan cintapun, kalau belajar dari pengalam rasanya kita tidak akan merasakan sakit yang kedua kali. Menulispun juga begitu. Pengalaman adalah guru terbaik, tapi pengalaman orang lain adalah guru paling baik. Apa saja yang bisa kita perbuat dengan pengalamana dalam dunia penulisan? Banyak banget! Misalkan: Pengalaman terburuk dalam hidup, jika kita punya pengalam buruk netu kita sudah menilai yang baik itu speerti apa. Contohnya sederhana, kita beli baju di toko A, dalam seminggu udah pada robek. Kit apasti punya bayangan, kalau beli di toko B pasti akan lebih awet. Nah dari situlah kita harus mengembangkan bayangan. Walau kita tidak pernah membeli di toko B tapi kita pernah membeli di toko A, maka baliklah semua kenyataan itu dengan imajinasi kita. Di toko B semua serba sesuai dengan apa yang kita inginkan. Ukuran baju pas, enak dipakai dan tahan lama serta tidak luntur. Jika hari ini kita tidak bisa menulis 10 halaman, cari tau apa sebabnya. Koreksi diri dan hindarilah melakukan hal yang sama.

9. Melihat Hasil Finasial Kedepan.
Kenapa langkah ini perlu dipertimbangkan? Manusia adalah manusia. Apaan sih maksudnya? Manusi hidup perlu uang! Nggak munafiklah. Nggak mungkin kita nggak butuh uang untuk bertahan hidup. Menulis, walau tidak banyak –sebagian memang menghasilkan uang yang sangat banyak- namun hasilnya bisa dibilang lebih dari cukup. Contoh: JK Rawing, penulisnya Harry Porter sempat mau bunuh diri sebelum menjadi penulis, karena dia sangat miskin. Sekarang? Dia menjadi penulis paling kaya di dunia. AAC? Taukan Ayat-Ayat Cinta? Novelnya bestseller, filmnya? Meledak dibioskop! Tau sendirilah berapa yang didapat penulisnya? Andrea Hirata? Hmmm...nggak usah di ceritakan deh! Saya akan menceritakan buku saya saja, lebih mudah! Salah satu buku saya, terbitan Med Pres dalam 6 bulan terakhir terjual 1.700 buku. Nggak banyakkan? Rp. 3.400.000,- dengan royalti Rp. 2.000,-/bukunya. Jika saya punya 3 buku dan rata-rata terjual 100 buku/bulannya? Maka royalti yang saya dapatkan dalam 1 bulan adalah Rp. 1.000.000,-. Berhayal sebentar, jika saya punya 2 buku bestseller? 6.000 eksemplar terjual dalam 1 bulannya? Kalikan saja Rp. 2.000,- = Rp. 12.000.000,-/bulan. Kalau satu tahun masih bestseller? Rp. 144.000.000,/tahun. Jika hoby menulis bisa menghasilkan segitu banyak uang kenapa masih ragu?
10. Publikasi Diri.
Jika naskah sudah terbit, ini bukan satu hal yang narcis. Mepublikasikan diri ternyata mampu mendongkrak penjualan buku. Pertama kali saya menulis, saya tidak mengenal internet, setelah 1 tahun menulis saya baru kenal internet. Penjualannya? Bisa dibilang meningkat tajam. MIRC, Yahoo Masangger, Bloger, multiply, forum dll. Adalah sarana untuk memperkenalkan diri. Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka jangan harap orang akan membeli karya kita.

Sabtu, 06 Agustus 2011

Jadual Pelajaran 2011/2012 Kd-3

Dibawah ini kami sediakan jadual pelajaran tahun pelajaran 2011/2012 sesuai Revisi atau Kode jadual . Untuk revisi jadual ke-3 di sini berlaku mulai 8 Agustus 2011. Terima kasih.

Jumat, 05 Agustus 2011

Jadual Bimbel XII

Di bawah ini terdapat file jadual Bimbingan Belajar (bimbel) kelas XII, bisa download di disini

Konsep Pondok Ramadhan 2011

MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NU KENCONG–JEMBER

JADUAL KEGIATAN PONDOK RAMADHAN 1432 H / 2011 M

NO

HARI, TANGGAL

MATERI UMUM

KETUA KOORD. PUTRA

KETUA KOORD.

PUTRI

INDIKATOR Putra+Putri

KEGIATAN PRAKTEK PUTRA/i

1

Kamis, 4 Agustus 2011

QUR’AN & HADITS

(Korelasi Qur’an dengan Ramadhan)

H. Qomari

Siti Majidah, S.Hum, M.Pd.

- Hafal surat Adh Dhuhaa – An Naas

- Mampu membaca Al-Qur’an dengan fasih dan benar

Tadarrus Al- Qur’an berkelompok

2

Jumat, 5 Agustus 2011

AQIDAH

(Relevansi puasa dengan Aqidah)

Mastur, M.Pd.

Arie Prihatini, S.Ag.

- Hafal Sifat wajib Allah

- Mampu berpuasa dengan Aqidah yang benar

- Simulasi sikap berpuasa yang benar /Diskusi

3

Sabtu, 6 Agustus 2011

FIQIH

(Urgensi Fiqih dalam beribadah)

H. Barizi, A.Ma

Sunarsie, S.Ag. M.Si.

- Mampu melaksanakan Thoharoh

- Hafal niat dan bacaan sholat, qunut dan wirid/Do’a.

- Mampu melakukan sholat dengan benar

- Memahmi Risalatul Mahidh (putri)

- Praktek Thoharoh

- Praktek sholat

- Perawatan Jenazah

(Memandikan s.d. talkin)

- Zakat / Fitrah

Kencong, 29 Juli 2011

Waka Kurikulum

Muhamaad Zaenuri, S.Pd.


JADUAL KEGIATAN PONDOK RAMADHAN 1432 H / 2011 M

MADRASAH ALIYAH MA’ARIF NU KENCONG –JEMBER

NO

HARI, TANGGAL

INDIKATOR SISWA/I

WAKTU

MATERI / KEGIATAN

PEMATERI PUTRA

PEMATERI

PUTRI

KETERANGAN

1

Kamis,

4 Agustus 2011

- Hafal surat Adh Dhuhaa s.d An-Naas

- Mampu membaca Al-Qur’an dengan fasih dan benar

07.00 – 07.30

Sholat Dhuha + Asmaul Husnah dan Sholawat Nariyah

- H. Qomari

- STAIFAS

- Siti Majidah, S.Hum, M.Pd.

- STAIFAS

Bersama – sama

07.30 – 08.00

Pembacaan surat Adh-Dhuhaa s.d. An-Naas dengan bersama-sama

- H. Qomari

- STAIFAS

- Siti Majidah, S.Hum, M.Pd.

- STAIFAS

Bersama – sama

08.00 – 08.55

QUR’AN & HADITS

(Korelasi Qur’an dengan Ramadhan)

- H. Qomari

- STAIFAS

- Siti Majidah, S.Hum, M.Pd.

- STAIFAS

Bersama – sama

08.55 - 09.10

ISTIRAHAT

09.10 – 09.20

Diskusi kelompok (Cara meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur’an)

STAIFAS

STAIFAS

Berkelompok

09.20 – 09.40

Diskusi Pleno

STAIFAS

STAIFAS

Bersama – sama , tetap pada kelompoknya

09.40 – 10.00

Materi Tajwid Al-Qur’an

STAIFAS

STAIFAS

Berkelompok

10.00 – 10.30

Tadarrus Al-Qur’an

STAIFAS

STAIFAS

Berkelompok

10.30 – 12.00

- Persiapan Sholat dan sholat Dhuhur

(Qobliah dan ba’diah)

- H. Qomari

- STAIFAS

- Siti Majidah, S.Hum, M.Pd.

- STAIFAS

Bersama – sama

NO

HARI, TANGGAL

INDIKATOR SISWA/I

WAKTU

MATERI / KEGIATAN

PEMATERI PUTRA

PEMATERI

PUTRI

KETERANGAN

2

Jumat,

5 Agustus 2011

- Hafal dapat Sifat wajib Allah

- Mampu berpuasa dengan Aqidah yang benar

07.00 – 07.30

Sholat Dhuha + Asmaul Husnah dan Sholawat Nariyah

- Mastur, M.Pd.

- STAIFAS

- Arie Prihatini, S.Ag.

- STAIFAS

Bersama – sama

07.30 – 07.40

Pembacaan sifat wajib bagi Allah dengan bersama-sama

- Mastur, M.Pd.

- STAIFAS

- Arie Prihatini, S.Ag.

- STAIFAS

Bersama – sama

07.40 – 09.15

MATERI AQIDAH

(Relevansi puasa dengan Aqidah)

- Mastur, M.Pd.

- STAIFAS

- Arie Prihatini, S.Ag.

- STAIFAS

Bersama – sama

09.15 - 09.30

ISTIRAHAT

09.30 – 10.15

Diskusi kelompok (Cara Memperkuat Aqidah dalam kehidupan melalui puasa)

STAIFAS

STAIFAS

Berkelompok

10.15 – 11.15

Diskusi Pleno

STAIFAS

STAIFAS

Bersama – sama , tetap pada kelompoknya

11.15 – 12.00

- Persiapan Sholat Jumat di Al-Falah (Putra) (Qobliah dan ba’diah)

- Sholat dhuhur berjamaah (Putri)

- Mastur, M.Pd.

- STAIFAS

- Arie Prihatini, S.Ag.

- STAIFAS

Bersama – sama

3

Sabtu,

6 Agustus 2011

- Mampu melaksanakan Thoharoh

- Hafal niat dan bacaan sholat, qunut dan wirid/Do’a.

- Mampu melakukan sholat dengan benar

- Memahmi Risalatul Mahidh (putri)

07.00 – 07.30

Sholat Dhuha + Asmaul Husnah dan Sholawat Nariyah

- H. A. Barizi, A.Ma

- STAIFAS

- Sunarsie, S.Ag. M.Si.

- STAIFAS

Bersama – sama

07.30 – 08.00

Hafalan bacaan sholat, qunut dan wirid + doa dengan bersama-sama

- H. A. Barizi, A.Ma

- STAIFAS

- Sunarsie, S.Ag. M.Si.

- STAIFAS

Bersama – sama

08.00 – 08.55

FIQIH

(Urgensi Fiqih dalam beribadah Puasa Ramadhan dan Zakat)

- H. A. Barizi, A.Ma

- STAIFAS

- Sunarsie, S.Ag. M.Si.

- STAIFAS

Bersama – sama

08.55 - 09.10

ISTIRAHAT

09.10 09.35

Praktek Toharoh, Sholat (ceking),

STAIFAS

STAIFAS

Berkelompok

09.35 10.10

Ceking bacaan sholat, qunut wirid/do’a

STAIFAS

STAIFAS

Berkelompok

10.10 - 10.30

- Simulasi Perawatan Jenazah (PA+Pi)

- Diskusi Risalatul Mahid (putri)

STAIFAS

STAIFAS

Bersama – sama

10.30 – 12.00

- Persiapan Sholat dan sholat Dhuhur

(Qobliah dan ba’diah)

- H. A. Barizi, A.Ma

- STAIFAS

- H. A. Barizi, A.Ma

- STAIFAS

Bersama – sama

Waka Kurikulum

 
Blogger Templates